ANALISIS SENTIMEN TERHADAP ATURAN JAMIANAN HARI TUA BPJS KETENAGAKERJAAN DENGAN METODE BIDIRECTIONAL LONG SHORT TERM MEMORY (BILSTM)
Kode Repository :SKI28/MUH/23
NPM :065118137
Nama :MUHAMMAD FAJAR IKHSAN JA'FAR
Pembimbing 1 :Dr. Herfina, S.Kom., M.Pd., M.Kom.
Pembimbing 2 :Dinar Munggaran A., M.Kom.
Abstrak :-Muhammad Fajar Ikhsan Ja’far1
, Herfina2
, Dinar Munggaran Akhmad3
123
Ilmu Komputer, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Pakuan
1
fajar065118137@unpak.ac.id 2herfina@unpak.ac.id 3dinar.munggaran@unpak.ac.id
ABSTRAK
Penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah menimbulkan gelombang protes berbagai
perwakilan serikat pekerja atau masyarakat yang dilakukan melalui serangkaian aksi demo massa. Salah satu
yang dirasa memberatkan oleh pekerja adalah ketentuan baru pencairan JHT yang mensyaratkan usia 56 tahun,
di mana pada ketentuan sebelumnya sesuai Permenaker Nomor 9 Tahun 2015 dapat dilakukan segera setelah
kehilangan pekerjaan. Oleh sebab itu, penelitian ini dimaksudkan untuk menelusuri masalah polemik yang
terjadi dari penetapan kebijakan baru JHT tersebut, dengan sumber data dari cuitan/tweet masyarakat/netizen
pada media sosial Twitter, serta sumber data dari peraturan perundang-undangan, artikel jurnal, artikel portal
berita, dan sumber-sumber lain yang relevan. Hasil studi menunjukkan bahwa desain kebijakan JHT dan
kombinasinya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dipandang baik dengan mayoritas data
mengandung sentimen positif dengan presentase 50,6 %, netral 27,8% dan negatif dengan 21,7% dengan
tingkat akurasi data uji/validasi sebesar 81%. Namun, kurangnya komunikasi/public hearing yang dilakukan
dalam perumusan kebijakan mengakibatkan kurangnya kesesuaian ketentuannya dengan harapan pekerja
sebagai stakeholder kebijakan tersebut. Oleh sebab itu diharapkan kepada pemerintah untuk meningkatkan
lagi komunikasi berupa jajak pendapat atau sosialisasi terkait kebijakan/peraturan kepada masyarakat agar
tidak terjadi kesalahpahaman karena setiap kebijakan tentu agar berdampak kepada masyarakat.
Kata kunci: Kebijakan Jaminan Hari Tua, Permenaker no 2 tahun 2022, JHT BPJS.